Dinas Perhubungan Kota Surakarta

Tugas

Dinas Perhubungan Kota Surakarta mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta membantu Wali Kota Surakarta dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan.

Fungsi

1. Perumusan kebijakan terkait lalu lintas dan angkutan jalan;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait lalu lintas dan angkutan jalan;

3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait lalu lintas dan angkutan jalan;

4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait lalu lintas dan angkutan jalan;

5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas mencakup perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum, dan kepegawaian;

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.